2 Juta Hutan Konservasi Rusak
Posted Berita Utama at Jul 19, 2011
JAKARTA: Kementerian Kehutanan mengakui masih ada kawasan hutan konservasi seluas 2 juta hektare yang rusak dan ditargetkan hanya 100.000 ha yang akan direhabilitasi pada tahun ini.
Darori, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut, mengatakan kawasan hutan konservasi seperti hutan cagar alam, suaka margasatwa, taman buruh, dan hutan lindung mencapai 27 juta ha dari total kawasan hutan di Tanah Air yang mencapai 120 juta ha.
“Kawasan hutan konservasi yang rusak sekitar 2 juta ha dan perlu segera diperbaharui melalui dana reboisasi,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Tekhnis Bidang PHKA, hari ini.
Kementerian Kehutanan menargetkan penurunan konflik dan tekanan kawasan taman nasional dan kawasan konservasi lainnya seperti hutan cagar alam, suara margasatwa, taman buruh, dan hutan lindung sebesar 5% per tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan peningkatan populasi spesies prioritas utama yang terancam punah sebesar 3% sesuai kondisi biologis dan ketersediaan habitat.
Adapun, penanganan tindak pidana kehutanan, kata dia, tercapai sebesar 50% dari 2009. Kemenhut, lanjutnya, menargetkan jumlah hot spot (titik api) di 10 provinsi rawan kebakaran turun sebesar 20% per tahun dan luas areal hutan yang terbakar berkurang hingga 50% dari rerata 2005-2009.
Menurut menhut, target lainnya dari Kemenhut dengan meningkatkan pemanfaatan jasa lingkungan dan destinasi wisata alam yang dapat berperan dalam pasar wisata nasional.
Menurut Zulkifli, beberapa isu di sektor perlindungan hutan dan konservasi alam yang perlu segera diselesaikan seperti rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan konservasi pada areal yang mengalami degradasi pada 2011. Dari target 500.000 ha, 100.000 di antaranya, kata dia, terdapat di kawasan konservasi.
Persoalan lain saat ini, menurut dia, perambahan di kawasan konservasi yang masih marak terjadi, sehingga perlu antisipasi penanganan sejak awal. “Konflik antara satwa liar dengan manusia yang belakangan marak terjadi, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa dan materi yang timbul di masyarakat, tetapi juga berakibat buruk pada satwa liar bahkan dapat berujung pada kematian.”
Terkait hal tersebut, kata dia, maka perlu dipikirkan mekanisme penyelesaian antara lain berupa pemberian kompensasi ke masyarakat yang menjadi korban yang diatur sesuai ketentuan berlaku.
Menurut Zulkifli, penanganan kasus penggunaan kawasan hutan non prosedural seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan memerlukan tindakan yang ekstra hati-hati tetap dilakukan secara tegas, terkoordinasi dan komprehensif dalam penyelesaianya. (sut)


