Left

Newsticker

Potensi devisa hutan US$70 miliar

Posted Berita Utama at Feb 01, 2012

Larangan tebang habis tanaman HTI di hutan alam hambat investor

SEPUDIN ZUHRI Bisnis Indonesia

JAKARTA Indonesia berpotensi menghasilkan devisa US$70 miliar dari 362,5 juta meter kubik kayu yang dihasilkan oleh 14,5 juta hektare hutan tanaman industri di Tanah Alr.

"Setidaknya itu bisa dicapai dalam waktu kurang dari 10 Mh un ke depan," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi dan Pemasaran Asosiasi Pengusa; ha Hutan Indonesia (APHI) David dalam Musyawarah Nasional APHI di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Indonesia berpotensi memiliki hutan tanaman industri (HTI) 14,5 juta hektare. Saat ini sudah ada 9 juta ha. Masa pertumbuhan pohon pun empat sampai lima kali lebih cepat dibandingkan dengan pohon yang sama di negara lain. "Itu keunggulan komparatif kita," tuturnya.

Dia menjelaskan produktivitas kayu di hutan tanaman industri mencapai 25 m per hektare. Adapun, kebutuhan kayu untuk pulp 40 juta nr dan plywood 30 juta nW. Devisa ekspor kehutanan tahun lalu mencapai USS7 miliar.

Target pencapaian itu, kala

David, harus didukung oleh [hi litical will pemerintah. "Kuncinya political will Proses perizinan hutan tanaman industri dipermudah. Saat ini. pemerintah masih setengah hati," ujarnya.

Penambahan area hutan industri itu, menurutnya, bisa dilakukan dengan memanfaatkan lahan terlantar. Ada puluhan juta hektare lahan hutan tidak produktif bekas pembalakan liar dan areal HPH terlantar.

Dia memaparkan izin HTI saat ini 9 juta ha. Namun. HTI yang smi,ih ditanami baru 4,3 juta ha atau 47,8%, sehingga masih banyak areal HTI yang belum ditanami.

Menurutnya, untuk memanfaatkan areal HTI. pihaknya akan memanggil perusahaan pemegang izin yang sudah 3 tahun tidak memulai kegiatan guna mengidentifikasi persoalan yang dihadapi.

Dia menuturkan dari 9 juta ha hutan tanaman industri, 70% atau 6,3 juta ha dapat ditanami, sedangkan sisanya tidak dapat ditanami karena persoalan infrastruktur seperti jalan dan sebagainya. Menurutnya, ada 152 perusahaan kehutanan, tetapi 60 perusahaan di antaranya tidak aktif.

Sementara itu, soal konflik pengusaha hutan dengan masyarakat sekitar, katanya, perlu dibuka dialog antarmereka guna menyelesaikan konflik tersebut dan mengomunikasikan manfaat HTIuntuk masyarakat. Di mana masyarakat dapat melakukan tanam tumpang Bari dan tidak perlu membuka hutan lagi. Sebab membuka hutan baru sulit. Bahkan, cara itu, dapat menghindari pembukaan hutan dengan pembakaran. "Tumpang sari itu bisa untuk tanaman padi, cabai, jagung dan tanaman pangan lainnya."

Tidak aktif

Wakil Ketua Umum Bidang Produksi Hutan Alam Nana Suparna mengatakan banyak perusahaan pemegang izin HTI yang tidak aktif, karena konflik tumpang tindih yang disebabkanhak adat, hak ulayat, dan konflik kawasan dengan masyarakat sekitar yang mengklaim memiliki Lihan tersebut

Persoalan lain, lanjutnya, konflik tumpang tindih areal hutan industri dengan lahan perkebunan dan tambang.

Kebijakan Kementerian Kehutanan agar pengusaha tidak menebang habis tanaman HTI terutama di hutan alam juga menghambat pengusaha atau investor kehutanan.

Padahal, sebagian besar kawasan HTI, menurutnya, masih memiliki hutan alam. Sementara itu, pada saat perusahaan mengajukan izin HTI masih mengacu pada regulasi sebelumnya yang tidak mencantumkan ketentuan pelarangan tebang habis. Ada klausul pengusaha hutan industri untuk menyisakan 10%-20% untuk hutan konservasi, sehingga sama sekali tidak boleh ditebang habis. "Ini ada persoalan dalam kebijakan kehutanan."

Nana berpendapat jika HTI hanya boleh tebang pilih, lebih cocok untuk izin HPH. Menurutnya, kebijakan Kementerian Kehutanan setengah-setengah dan ragu-ragu dalam mendorong perkembangan hutan industri.

Dia menambahkan ada beberapa hutan tanaman industri yang tidak beroperasi disebabkan persoalan lainnya terutama permodalan.

Menurutnya, luas HTI yang ditanami pohon lebih kecil dariizin HTI yang diberikan pemerintah, karena ada kewajiban hutan untuk konservasi, pembangunan sarana dan prasarana, serta tanaman masyarakat.

Sementara itu, pasar kayu dan produk kayu di luar negeri masih mengalami tekanan dengan adanya hambatan nontarif seperti sertifikasi pengelolaan hutan les-tari

Pasar dunia, katanya, mengacu pada standar Forest Stewardship Council (FSC). Namun, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat untuk hutan alam masih bisa diterima, kendati masih ada hal yang tidak sesuai dengan kondisi HTI di dalam negeri.

Standard hutan tanaman tidak boleh ditebang habis membuat perusahaan HTI tidak mungkin mendapatkan sertifikat FSC, kecuali PT Perhutani.

Ketua Umum APHI Sugiono mengatakan pengusaha kehutanan membutuhkan kepastian usaha yaitu sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Selama ini, katanya, kebijakan pusat dan daerah tidak sinkron seperti konflik lahan dan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang tidak sinkron dengan Kementerian Kehutanan.

"Misalkan pemerintah pusat sudah memberikan perizinan kepada kita, tetapi [pemerintah| daerah tidak mengizinkan. Ini sudah meresahkan kita," ujarnya.

Bookmark and Share

Agendaborder

« May 2013 »
SuMoTuWeThFrSa
   1234
567891011
12131415161718
1920
21
22232425
262728293031